Perkuat Integritas ASN, MTsN 2 Kapuas Ikuti Koordinasi Pengelolaan Konflik Kepentingan

Kapuas (Humas) MTsN 2 Kapuas mengikuti kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Karlin Aminin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, tersebut diisi dengan bimbingan pengisian aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).
MTsN 2 Kapuas diwakili oleh Kepala Madrasah, H. Saliman, S.Pd.I., M.Pd., Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Sri Ningsih, serta operator SIAPI, Ega Nur Widya Putri.
Bimbingan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tata cara pengisian aplikasi SIAPI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama. Pengisian aplikasi ini dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Kamis (15/10/2026) oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala MTsN 2 Kapuas, H. Saliman, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan madrasah terhadap penguatan pengawasan internal dan upaya membangun tata kelola organisasi yang transparan serta akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman mengenai tata cara pengisian aplikasi SIAPI yang akan dilaksanakan secara serentak. Kami berharap seluruh ASN, khususnya di lingkungan MTsN 2 Kapuas, dapat mengikuti proses pengisian dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Saliman.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Menurutnya, pengelolaan konflik kepentingan perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berpedoman pada aturan serta mengutamakan kepentingan organisasi dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsolidasi ini, MTsN 2 Kapuas berkomitmen mendukung pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Partisipasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pengisian SIAPI secara serentak serta meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.(Rif)

