Kemenag Kapuas Sosialisasi PermenPAN RB No.6 Tahun 2022 di MTsN 2 Kapuas

Kuala Kapuas (Inmas) kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas melalui sub bagian Tata Usaha didampingi Tim Kepegawaian dan Pengawas Madrasah , laksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang diikuti oleh MTsN 2 Kapuas, MIN 2 Kapuas dan MIN 4 Kapuas , bertempat di ruang laboratorium MTsN 2 Kapuas (9/2).
Kepala Sub.Bagian Tata Usaha Kemenag Kapuas, H poteran Sosilo dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi pihaknya laksanakan untuk menyamakan persepsi apa dan bagaimana maksud isi dari PermenPAN-RB No.6 Tahun 2022 tersebut.
“Ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait PermenPAN-RB No 6 Tahun 2022” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan secara singkat mengenai perbedaan PermenPAN-RB No.6 Tahun 2022 dengan PermenPAN-RB sebelumnya, yaitu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
“Yang dulu penilaian hanya penilaian kuantitatif, sekarang ada 2 yaitu penilaian kuantitatif dan ada kualitatif”ungkapnya.
Kepala MTsN 2 Kapuas, H Istanto berharap dengan adanya PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 ini, menjadi penambah semangat ASN di Madrasahnya untuk terus meningkat kinerja.
” Kita berharap dengan lahirnya peraturan terbaru ini, menjadi semangat ASN khusunya di MTsN 2 Kapuas untuk meningkatkan kinerjanya”harapnya.(Rifai)