Kepala MTsN 2 Kapuas Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi pada Sektor Pendidikan

Kuala Kapuas (Humas) Kepala MTsN 2 Kapuas Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi pada Sektor Pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah bersama bidang koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dilaksanakan secara virtual (zoom), Rabu (25/06/2025).
kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah, Kepala Seksi Pendidikan Islam/Madrasah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah(MA), Ketua Komite Madrasah Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah dan Pengawas Madrasah di Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam Rapat koordinasi KPK sampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Elly Kusuma menekankan pentingnya penanggulangan praktik penerimaan suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah di lingkungan pendidikan serta menghindari penyalahgunaan dana BOS.
Sementara Kepala Ombudsmen Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto menegaskan pentingnya penyelenggara pendidikan membedakan antara sumbangan (sukarela) dengan pungli (wajib). Berdasarkan aturan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Bahkan Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa pungutan liar di sekolah bisa dijerat pidana.
Setelah Rakor Kepala MTsN 2 Kapuas menyampaikan kepada tim humas MTsN 2 Kapuas, bahwa dengan adanya rakor bersama KPK ini, menjadikan Madrashnya lebih memperkuat komitmen untuk menolak Gratifikasi dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Setelah kita mengikuti Rakor tadi kita semakin memperkuat komitmen di Madrasah untuk menolak Gratifikasi dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun”tegasnya.(mrb)

