MTsN 2 Kapuas Sosialisasikan Juknis BOS 2026 kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Kapuas (Humas) Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam rapat bulanan MTsN 2 Kapuas yang digelar Sabtu (14/2/2026) di ruang guru madrasah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada guru dan tenaga tata usaha terkait mekanisme penggunaan serta peruntukan Dana BOS sesuai regulasi terbaru. Dengan sosialisasi ini, seluruh unsur madrasah diharapkan mengetahui secara jelas pos-pos pembiayaan yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pengelolaan dana tersebut.
Sosialisasi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS pada madrasah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap perencanaan berbasis kebutuhan madrasah.
Dalam pemaparannya, tim pengelola BOS menjelaskan bahwa dana BOS difokuskan untuk mendukung operasional pembelajaran, peningkatan mutu layanan pendidikan, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kegiatan penunjang akademik. Sementara itu, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan secara tegas dilarang.
Kepala Madrasah, H Istanto, menegaskan bahwa pemahaman terhadap juknis merupakan langkah penting dalam menjaga tata kelola yang baik.“Dana BOS adalah amanah yang harus dikelola secara profesional dan transparan. Semua guru dan tenaga kependidikan perlu memahami aturan ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan program,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi antar tim menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui sosialisasi ini, MTsN 2 Kapuas meneguhkan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan keuangan madrasah sesuai regulasi, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.(Rifai)

